Beranda  |  e-Library  |  e-Learning  |  e-Journal  |  Webmail  |   Kontak

Komisi VIII DPR RI Godok RUU Pekerjaan Sosial

kesos | Wednesday, 14 February 2018 | 06:34 WIB  - Berita


DPR RI saai ini sedang serius menggodok Rancangan Undang-Undang Pekerjaan Sosial. Hal tersebut diakui oleh Ketua Komisi VIII DPR RI M Ali Taher Parasong.

Ali mengatakan "Saat ini jumlah tenaga kesejahteraan sosial mencapai 36 ribu orang yang tersebar di mana-mana. Dengan demikian diperlukan semacam jaminan dan perlindungan hukum bagi mereka," 

Keeseriusannya tersebut Dterlihat dari sejumlah studi banding yang telah ia lakukan. Beliau mengatakan bahwa,  terkait persoalan sosial beberapa negara memiliki perbedaan. Ali mencontohkan, antara penanganan masalah sosial di Amerika Selatan peran lembaga sosial masyarakat lebih menonjol dibanding pemerintah, hal sebaliknya terjadi di kawasan Asia Timur.

"Di Argentina contohnya, peran negara tidak maksimal dibanding civil society (lembaga sosial masyarakat) dalam peran sosial. Sementara, negara di Asia Timur malah lebih banyak peran pemerintah. Ini akan kita ambil dan adopsi, tapi dipilih mana yang baik dan sesuai dengan kultur Indonesia," imbuhnya

Beberapa praktisi peksos baik dari akademisi maupun lembaga swadaya masyarakat (NGO) menyampaikan beberapa masukan dalam penggodokan RUU  Pekerjaan Sosial di antaranya:

  1. Perlu ada pasal yang mengatur izin praktek peksos dari organisasi profesi peksos, dengan melibatkan Kementerian Sosial.
  2. Mempertimbangkan tenaga kerja sosial yang telah lama berkecimpung di bidangnya bisa ikut uji kompetensi, meskipun bukan berlatar belakang pendidikan Kesejahteraan Sosial.
  3. Mengakomodir lembaga asosiasi atau LSM yang berkecimpung atau bersinggungan dengan pekerjaan sosial.
  4. Setiap profesi atau jurusan yang ada di universitas, yang bersinggungan dengan pekerjaan sosial, dapat mengikuti uji kompetensi profesi peksos dengan standardisasi yang telah ditentukan.
  5. Uji kompetensi, perizinan serta pencabutan praktik pekerjaan sosial seharusnya dilakukan oleh organisasi /asosiasi Pekerja Sosial.
  6.  Perlu SOP yang jelas, terkait praktik pekerjaan sosial.
  7.  Perlu mengatur peran pekerja sosial dalam pemberdayaan sosial, karena fungsi peksos tidak hanya melakukan perlindungan sosial.